Bondowoso – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat riset dan inovasi sebagai dasar pembangunan daerah.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) antara Pemkab Bondowoso dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berlangsung di Gedung B.J. Habibie, Jakarta, Senin (27/10).
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis bagi Bondowoso dalam mewujudkan kebijakan pembangunan berbasis bukti (evidence-based policy), sekaligus memperkuat ekosistem inovasi di tingkat daerah.
Bupati Bondowoso, KH Abdul Hamid Wahid, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk membangun kebijakan yang ilmiah dan terukur.
“BRIN dan pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan riset dan inovasi untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah berbasis bukti, sekaligus memperkuat ekosistem inovasi di masing-masing daerah,” ujar Bupati Hamid.
Ia menambahkan, sinergi ini diharapkan dapat memperluas ruang kolaborasi riset dan mempercepat terwujudnya pembangunan berkelanjutan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Selain Kabupaten Bondowoso, penandatanganan NKS juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kota Batu, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Lombok Barat.Penandatanganan NKS tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Apresiasi BRIDA/ BAPPERIDA Optimal dan Forum Koordinasi Riset dan Inovasi Daerah Tahun 2025.
Pihak BRIN menyambut baik langkah kolaboratif tersebut. Melalui kerja sama ini, BRIN berkomitmen mendorong lahirnya kebijakan daerah yang berbasis riset dan kajian ilmiah yang komprehensif, relevan, serta aplikatif.
“Kajian ini diharapkan menjadi dasar kebijakan pembangunan yang tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Forum sinergi riset ini juga diharapkan menjadi wadah kolaboratif untuk mengidentifikasi isu-isu strategis serta potensi kebutuhan daerah yang nantinya dapat diusulkan sebagai kajian kolaboratif bersama pada tahun 2026.
Dengan kerja sama ini, Kabupaten Bondowoso menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah yang siap membangun kebijakan publik berbasis riset dan inovasi menuju pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Sekilas tentang Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) dengan BRIN
Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) merupakan dasar hukum kolaborasi antara BRIN dan pihak eksternal, termasuk pemerintah daerah, untuk memanfaatkan keahlian serta sumber daya dalam kegiatan riset dan inovasi.
Secara umum, objek dan ruang lingkup NKS meliputi:
Objek sinergi:
Kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap), serta invensi dan inovasi di wilayah tertentu seperti provinsi atau kabupaten.
Ruang lingkup kerja sama:
Penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kolaborasi dalam riset, pengembangan, dan penerapan hasil inovasi.
Pemanfaatan invensi dan inovasi secara berkelanjutan.
Dukungan terhadap pembangunan daerah berbasis riset dan inovasi.
Pembentukan tim teknis untuk pelaksanaan kegiatan dalam NKS.
Melalui kesepakatan ini, BRIN dan pemerintah daerah berkomitmen memperkuat ekosistem riset, meningkatkan daya saing daerah, serta memastikan kebijakan pembangunan berjalan berdasarkan bukti ilmiah.